Selasa, 18 Juni 2019

ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK SIPIL


PENGERTIAN ETIKA

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benarsalahbaikburuk, dan tanggung jawab.


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Etika adalah ilmu apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.

PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia.
Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi lainnya.
Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI
1. Anang Usman, SH., MSi
Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama

2. Siti Rahayu

Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika absolut.

3. Kaiser

Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7), pengertian etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

FUNGSI DAN TUJUAN ETIKA PROFESI

Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Kode Etik Profesi

  • Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
  • Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
  • Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.

2. Tujuan Kode Etik Profesi

  • Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
  • Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  • Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
  • Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
  • Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
  • Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.

ASOSIASI PROFESI DALAM TEKNIK SIPIL

1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)

KODE ETIK AMBI :
Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini.

2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)

KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4. Menepati janji (Promise Keeping),
5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
7. Bersikap adil (Fairness),
8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.


3. KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)

KODE ETIK INTANKINDO : 
Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.

4.KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
1. Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.
2. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.
3. Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
4. Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
5. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.
6. Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
7. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada dan bekerja.
8. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
9. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaannya.
10. Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3 secara nasional.
11. Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
12. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.
13. Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.



5. KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)

KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
5. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
6. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
7. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
8. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
9. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
10. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
11. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.



6. KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA  (HPJI)

KODE ETIK HPJI :

Prinsip Dasar.
Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.
Kode Etik HPJI.
Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.



7. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)

KODE ETIK HATHI :

Kaidah Dasar :

• Mengutamakan keluhuran budi.
• Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
 Profesional teknik keairan.

Sikap :
• Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
• Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
• Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
• Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung-jawab.
• Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
• Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
• Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.



8.KODE ETIK ASOSIASI TENAGA TEHNIK INDONESIA (ASTTI)       

Kode Etik ASTTI
 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana Jasa Konstruksi.

Tata Laku Profesi
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas, sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan masyarakat.
Bertindak jujur, adil, lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan, baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
Selalu meningkatkan pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap  profesi ahli pelaksana jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya profesional ahli pelaksana jasa konstruksi.
Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi para ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan ahli-ahli lain pada umumnya.
Menghargai dan menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesi     masing-masing Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar kompetensi secara profesional tanpa    melalui jalan-jalan yang tidak wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
Bekerjasama sebagai pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga etika profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi tugas.
Seorang Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan tugasnya secara profesional bilamana :
A.  Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat  pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;
B.  Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut (technical     Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan;
C.  Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak  lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya   dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas;
D.  Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan     pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan     imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain;
E.  Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai   pelaksana jasa konstruksi;




9. KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)

Menyadari sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam kedudukannya sebagai warga negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan darma baktinya bagi bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak bangsa. Mengingat bahwa tenaga kerja konstruksi adalah salah satu pelaku kegiatan dalam bidang ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI menetapkan kode etik yang merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut:

KODE ETIK ATAKI :
1. Ikut berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.



10. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)

KODE ETIK HATTI :1. Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan kewibaan himpunan dengan :
1.1 Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
1.2 Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
1.3 Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.
2. Anggota HATTI wajib bertindak secara profesional menjalankan tugasnya dengan :
2.1 Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.
2.2 Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil kerja profesionalnya.
2.3 Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang (benar-benar) dikuasainya.
2.4 Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
2.5 Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan keahlian masing-masing.
tentu saja dalam semua kode etik ada wilayah-wilayah samar yang sebetulnya telah kita langgar namun dengan secara tidak sadar, entah karena wilayah etika memang selalu seperti itu, saya juga tidak memahami betul.



11. KODE ETIK IKATAN ARSITEK INDONESIA (IAI)

KODE ETIK IAI :
1. Dalam menunaikan tugas profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggung kepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat dan umat manusia serta bangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan, ketrampilan, pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses pembangunan demi kesejahteraan umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
3. Seorang arsitek harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan kemanusiaan dengan berupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif.
4. Atas dasar kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari pada hak dan kepentingan diri sendiri.
5. Tanpa mengurangi hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak ini bukan pemberi imbalan jasa secara langsung.
6. Arsitek sebagai budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.
7. Pada tahap manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara bijak dan konsisten.



12.KODE  ETIK PROFESI APEI(Asosiasi Profesionalis Elektrikal - Mekanikal Indonesia)


KODE ETIK APEI :
·         Profesionalis mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum dalam tugas profesinya.
·         Profesionalis memberikan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
·         Profesionalis setiap mengeluarkan pernyataan publik dan memberikan informasi harus objektif dan terpercaya.
·         Profesionalis bertindak sebagai orang yang dapat diandalkan dan terpercaya dengan memberikan pelayanan terbaik dan bersaing secara jujur sesama sejawat.
·         Profesionalis menghindari tindakan-tindakan yang tidak terpuji dalam segala bentuk dan menghindari konflik kepentingan.
·         Profesionalis melanjutkan perkembangan pengetahuan dan keilmuan disepanjang  kariernya.
·         Profeionalis berperilaku secara terhormat dan menghargai pekerjaan sejawat.



13. KODE ETIK IKATAN SURVEYOR INDONESIA(ISI) 

KODE ETIK ISI :
·         Wajib menjunjung tinggi Falsafah dan UUD negara ;
·         Harus memiliki kesadaran integritas Nasional ;
·         Setiap saat, dalam kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;
·         Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
·         Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta penyajiannya ;
·         Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam menilai kegiatan pengumpulan data / informasi, pengolahan dan penyajiannya ;
·         Hendaknya berusaha memperkokoh profesi surveyor dengan :
·         Mencapai prestasi optimum dengan mengarahkan kecakapan dan ketrampilannya ;
·         Pertukaran informasi dan pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan survey dan pemetaan serta para pemakai jasa survey dan pemetaan, dengan profesi-profesi lain, dengan para mahasiswa dan umum ;
·         Berusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawan yang bekerja di bawah pengawasannya untuk memperoleh kemajuan dan pengembangan ;
·         Memberikan imbalan penghargaan yang wajar sesuai prestasi kepada para karyawan yang bekerja dibawah pengawasannya ;
·         Hendaknya mawas diri dengan :
·         Hanya menerima penugasan yang ia tahu orang-orangnya mampu melaksanakan, didasari oleh pendidikan, latihan dan pengalaman ;
·         Mengerahkan para ahli dan spesialis bila dipandang perlu, agar dengan demikian pemberi tugas dapat dilayani dengan sebaik mungkin ;
·         Bersedia menerima saran / kritik ;
·         Mengakui / menghargai pemilikan serta kepentingan dan hak-hak orang lain ;
·         Tidak akan bersaing secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :
·         Mengiklankan diri secara tidak hormat ;
·         Menyalahgunakan jabatannya atau jabatan orang lain untuk memperoleh keuntungan ;
·         Mencela orang lain terutama yang seprofesi ;
·         Melakukan penekanan atau mempengaruhi secara tidak patut, atau meminta karunia dengan menjanjikan/memberikan imbalan uang atau bentuk lain ;
·         Hendaknya memberikan penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan atas sumbangan profesionalnya.


14. KODE ETIK ASOSIASI SUMBER DAYA MANUSIA KONSTRUKSI INDONESIA (ASDAMKINDO)

KODE ETIK ASDAMKINDO (Panca Etika) :
Panca Etika ASDAMKINDO merupakan nilai-nilai luhur Etika yang harus dimiliki dan diimplementaiskan menjadi kultur  anggota ASDAMKINDO dalam menjalankan profesinya selaku SDM Konstruksi dan Anggota ASDAMKINDO.

ASDAMKINDO menjunjung tinggi SDM Konstruksi yang bertanggung jawab dan profesional.
ASDAMKINDO sebantiasa mendorong dan berusaha meningkatkan pengetahuan profesional yang produktif dan mempunyai daya saing.
ASDAMKINDO menjunjung tinggi perilaku dan moralitas luhur yang berlandaskan pada nilai-nilai agama, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ASDAMKINDO menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan reputasi profesi dengan bekerja secara sungguh-sungguh, konsekuen dan memegang integritas serta martabat profesinya
ASDAMKINDO senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada profesinya.



15. KODE ETIK PERHIMPUNAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA (PERTATI)

KODE ETIK PERTATI :
1. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menyadari sedalam – dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran profesi.
2. Kami profesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menjunjung tinggi keluhuran profesi,akan selalu bertindak professional dalam bekerja dan berkarya.
3. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan akan mengutamakan kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan tehnologi dalam berfikir,bertindak,dan melaksanakan pekerjaan.
4. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan berkewajiban untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan keahlian seiring dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan.
5. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan berjanji untuk mematuhi,menghayati,dan mengamalkan kode etik ini.Maka dengan penuh tanggung jawab,kami menggabungkan diri kedalam Perhimpunan Tenaga Ahli dan Terampil Indonesia.



Sumber Refrensi 
Kamus Besar Bahasa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar